DPRD Banyuasin Disorot, Ramai Isu Keterlibatan dalam Dapur Program MBG Prabowo
Banyuasin, Sumsel,– Isu keterlibatan anggota DPRD dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ramai diperbincangkan di Banyuasin, Sumsel. Program MBG sendiri merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi stunting dan malnutrisi, dengan menyediakan makanan bergizi secara gratis.
Sejumlah pihak menilai, keikutsertaan anggota DPRD dalam pengelolaan dapur MBG berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena DPRD seharusnya berperan sebagai pengawas, bukan pelaksana.
Pernyataan senada pernah disampaikan Muhlison, seperti dikutip dari TIMES Indonesia dalam berita berjudul “Pengawasan vs Pengelolaan: Muhlison Soroti Dilema Anggota DPRD Kota Banjar di Dapur MBG” (12/9/2025):
“Informasi yang ada memang begitu, ada sejumlah anggota DPRD yang sering wara-wiri dan aktif ke dapur MBG, lha ini pengelola apa bagaimana? Kok sibuk sekali di situ,” ujarnya.
Muhlison menambahkan, keterlibatan anggota dewan bisa menimbulkan salah tafsir publik.
“Jangan sampai ada campur aduk, ya menjadi pengawas karena tugas, tapi juga di sisi bersamaan berkecimpung di yayasan pengelolaan dapur MBG. Ini bisa menimbulkan salah paham karena potensi konflik kepentingan,” jelasnya.
Untuk memperkuat pemahaman DPRD, beberapa aturan resmi menjadi acuan:
1. UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)
Pasal 400 ayat (3) huruf k: “Anggota DPRD dilarang menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok.”
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 188 ayat (2): DPRD berfungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan pelaksana program.
3. Kode Etik DPRD
Melarang anggota DPRD terlibat dalam bisnis atau pengelolaan proyek yang terkait langsung dengan kebijakan pemerintah.
Sejumlah tokoh di Banyuasin menegaskan agar DPRD fokus pada fungsi pengawasan agar program prioritas Presiden Prabowo berupa MBG berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas konflik kepentingan. (Ind)