Banyuasin, Sumsel, – Polisi bergerak cepat menuntaskan kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan (Viral) warga di Jalan Palembang–Betung, Kilometer 40, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil dibekuk tim gabungan Polres Banyuasin di Desa Regan Agung, Banyuasin lll, Selasa (21/10/25) malam.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prasetowo mengatakan, kasus ini bermula dari cekcok antara korban Oberta Parsiman dan pelaku HS di SPBU Limau Sembawa. Meski sempat dilerai warga, pertikaian kembali terjadi di lokasi kejadian hingga akhirnya pelaku menembak korban hingga tewas.“Saat itu pelaku HS menggunakan senjata api dan menembak korban. Tim kami segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku bersama dua orang lainnya tanpa perlawanan,” ungkap Ruri. Pada Press Release, Rabu (22/10/25).
Dua korban tercatat dalam peristiwa ini, yaitu Oberta Parsiman yang meninggal dunia dan M. Dwiyulianto yang mengalami luka akibat insiden tersebut. Para pelaku kini ditahan di Mapolres Banyuasin dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Ruri juga memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya sepanjang September hingga Oktober 2025.
Polisi berhasil mengungkap 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 8 tersangka, 2 kasus penggelapan dalam jabatan, serta 1 kasus penggelapan, pengeroyokan, dan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Nunggal Sari Pulau Rimau. Barang bukti yang disita antara lain mobil Toyota Sigra, 3 motor, senjata api, amunisi, serta berbagai alat kejahatan.
Kapolres Ruri, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar. “Kami imbau warga agar selalu mengunci rumah dengan baik dan menggunakan kunci ganda untuk motor. Kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan,” ujarnya.
Selain tindak pidana umum, Satresnarkoba Polres Banyuasin juga mencatat prestasi signifikan. Dalam dua bulan terakhir, petugas mengungkap 23 kasus narkotika dengan 27 tersangka (25 laki-laki dan 2 perempuan). Barang bukti yang diamankan berupa 281,04 gram sabu dan 7 butir ekstasi.
“Dari pengungkapan ini, setidaknya 1.967 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Kapolres Ruri. Ia juga mengajak masyarakat melapor bila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, melalui nomor darurat 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. (Ind)

