Pemkab Banyuasin Matangkan Persiapan Pilkades Antar Waktu 2026, Empat Desa Masuk Tahap Inventarisasi

BANYUASIN, SUMSEL, – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tahun 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat Kementerian Dalam Negeri RI terkait inventarisasi data Pilkades serentak dan PAW tahun 2025–2026 serta penguatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraannya.

Kadis PMD Banyuasin melalui Plt Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Parman, saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/26) menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin stabilitas pemerintahan desa pasca terjadinya kekosongan jabatan kepala desa.

“Tujuan utama inventarisasi dan rapat koordinasi ini adalah untuk memastikan kesiapan daerah, baik dari sisi regulasi, penganggaran, maupun keamanan, sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dapat berjalan tertib, demokratis, dan kondusif,” ujar Parman.

Ia menegaskan, dasar hukum pelaksanaan PAW mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri.

Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila kepala desa berhenti atau diberhentikan dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka pengisian jabatan dilakukan melalui musyawarah desa untuk memilih kepala desa antar waktu.

Sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memastikan aspek keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelayanan masyarakat selama proses pemilihan berlangsung.

Adapun desa yang direncanakan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu pada tahun 2026 yakni Desa Semuntul Kecamatan Rantau Bayur, Desa Sri Mulyo Kecamatan Air Salek, Desa Bumi Rejo Kecamatan Selat Penuguan, dan Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau. Kekosongan jabatan di desa-desa tersebut terjadi karena kepala desa meninggal dunia maupun mengundurkan diri.

Dari sisi pembiayaan, Parman menjelaskan bahwa anggaran PAW bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi, honorarium panitia, kebutuhan administrasi, operasional, serta konsumsi.

“Pemberian dukungan anggaran ini dimaksudkan agar seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia, sosialisasi, pelaksanaan musyawarah, hingga pelantikan kepala desa terpilih, dapat berjalan efektif dan akuntabel,” jelasnya.

Ke depan, setelah adanya kesepakatan Forkopimda, pemerintah daerah akan menginstruksikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera membentuk panitia pemilihan dan memulai tahapan PAW selama tiga bulan, disertai pembinaan khusus dari Dinas PMD guna menjamin proses berjalan sesuai aturan dan mencerminkan aspirasi masyarakat desa. (Ind)

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *