Banyuasin – Sebanyak 870 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah / 2024, Rabu (10/04/24).
Surat Keputusan (SK) diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Jhonny H Gultom usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan Lapas.
“ 100% warga binaan yang diusulkan remisi telah memenuhi syarat untuk diberikan pengurangan tahanan, seperti yang beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan, ” jelasnya.
Dari jumlah 870 warga binaan, jelas Jhonny, mereka yang menerima remisi khusus hari raya idul fitri terdiri dari kategori Remisi Khusus (RK) l sebanyak 866 orang dan RK II sebanyak 4 orang. Dari empat orang yang termasuk RK II, dua orang di antaranya langsung bebas karena ketika mendapat remisi tersebut masa pidananya habis. Sedangkan dua orang lainnya masih menjalani subsidair.
“ RK I diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan hari raya idul fitri. Sedangkan RK II diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal hari raya idul fitri tersebut, ” jelasnya.
Kepada seluruh warga binaan, pesan Jhonny, bagi yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini agar terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri.
“Jadi lah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pesannya. (ril)