Paparan Askolani: Reformulasi UU 23/2014 untuk Meningkatkan Efektivitas Otonomi Daerah.

JAKARTA – Baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur dengan disertasi berjudul “Reformulasi Kewenangan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Daerah di Era Otonomi Daerah dalam Konsep NKRI.” Dalam ujian terbuka yang digelar pada 23 Januari 2025 di Jakarta, Askolani menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menciptakan keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi.

Menurut Askolani, ketidakjelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah menyebabkan tumpang tindih kebijakan yang berdampak pada efektivitas pelayanan publik. Reformulasi undang-undang ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing level pemerintahan dan mendorong otonomi daerah yang lebih efektif dan efisien.

Askolani mengusulkan agar kewenangan kabupaten/kota diperkuat, sementara peran pemerintah provinsi difokuskan pada aspek administratif, koordinatif, pembinaan, dan pengawasan. Hal ini sejalan dengan amanat UUD Pasal 18 Ayat 1 dan TAP MPR Nomor 14 Tahun 2015 yang menegaskan hak otonomi bagi pemerintah daerah.

Dengan pemberian otonomi yang lebih luas kepada kabupaten/kota, diharapkan pembangunan daerah akan lebih cepat, pelayanan publik lebih optimal, dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Askolani juga menilai bahwa sistem saat ini masih kurang efektif karena provinsi sering kali menjadi hambatan dalam pengambilan keputusan di tingkat kabupaten/kota

Dalam disertasinya, Askolani menyarankan beberapa langkah reformasi, antara lain:

Memberikan kewenangan lebih luas kepada kabupaten/kota dalam pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik

Provinsi berperan sebagai fasilitator dalam pembinaan dan koordinasi, tanpa campur tangan langsung dalam pengambilan keputusan dadaera

Usulan penghapusan DPRD Provinsi untuk mengurangi birokrasi yang dianggap tidak efisien dan lebih memusatkan kewenangan langsung di tingkat daerah.

Askolani juga menyoroti pentingnya sinkronisasi berbagai peraturan sektoral untuk mengurangi sentralisasi yang selama ini membatasi ruang gerak daerah. Dengan reformulasi yang tepat, pengalokasian anggaran akan lebih tepat sasaran dan mendorong pembangunan daerah yang lebih mandiri.

Reformulasi UU 23 Tahun 2014 menjadi langkah krusial dalam menciptakan sistem pemerintahan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Askolani berharap bahwa dengan revisi yang tepat, kesejahteraan masyarakat di daerah akan meningkat secara signifikan melalui otonomi daerah yang lebih luas dan terstruktur. (*)

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *