BANYUASIN, SUMSEL, — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Senda Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, bersama Panitia Pemilihan resmi menetapkan tata tertib Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat.
Ketua BPD Desa Senda Mukti, Sutrisno, S.Pd, menjelaskan bahwa penyusunan tata tertib ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin, serta Peraturan Bupati Banyuasin terkait pemilihan kepala desa antar waktu.
“Pemilihan PAW ini bukan pemilihan langsung oleh seluruh masyarakat, melainkan melalui musyawarah desa. Karena itu, tata tertib kami susun secara rinci agar masyarakat memahami mekanismenya dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi media ini, Senin (2/2/26)
Ia menegaskan, sesuai aturan, jumlah peserta musyawarah desa dibatasi paling banyak 100 orang, yang merupakan perwakilan unsur masyarakat dan telah ditetapkan melalui musyawarah dari tingkat RT hingga disahkan oleh BPD dan pemerintah desa.
“Peserta musyawarah adalah perwakilan unsur masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, kelompok tani, nelayan, dan unsur lainnya. Jadi bukan seluruh warga memilih, tetapi wakil-wakil yang telah disepakati bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan PAW Desa Senda Mukti, Eprandi, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilihan akan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai jadwal kerja yang telah ditetapkan. Mulai dari sosialisasi, pendaftaran bakal calon, verifikasi berkas, hingga pelaksanaan musyawarah desa.
“Panitia bekerja berdasarkan tata tertib dan jadwal yang telah ditetapkan. Apabila ada perubahan atau penyesuaian jadwal, kami wajib menyampaikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Epran.
Ia menambahkan, pemilihan PAW direncanakan dilaksanakan pada akhir Maret hingga awal April 2026, menyesuaikan dengan jadwal tim fasilitator dari Kabupaten Banyuasin.
Penjabat (PJ) Kepala Desa Senda Mukti, Solekan, berharap masyarakat dapat memahami bahwa mekanisme pemilihan PAW berbeda dengan pilkades serentak.
“Ini adalah proses pengisian jabatan antar waktu. Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi isu-isu yang keliru dan tetap menjaga situasi desa agar kondusif,” ujarnya.
Terpisah, Camat Pulau Rimau, Sumito, SH, MSi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak kecamatan mendukung penuh pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW di Desa Senda Mukti selama berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemilihan PAW sudah diatur jelas dalam regulasi. Selama BPD dan panitia melaksanakan sesuai aturan, maka hasilnya sah secara hukum. Yang terpenting adalah transparansi, keterbukaan, dan pemahaman masyarakat,” tegas Sumito.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Desa Senda Mukti untuk menghormati proses musyawarah desa sebagai mekanisme demokrasi yang diatur oleh undang-undang. (Ind)

