MoU Ditandatangani, Banyuasin Dorong Perlindungan Produk Unggulan Daerah

PALEMBANG SUMSEL – Pemerintah Kabupaten Banyuasin memperkuat upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penguatan branding wilayah berbasis kekayaan intelektual.

Penandatanganan dilakukan Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, bersama kepala daerah se-Sumatera Selatan di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (17/06/26).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga potensi daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual.

Wabup Netta didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Umum dan Kerja Sama Setda Banyuasin Pujianto, Kepala Bidang IKP Diskominfo-SP Banyuasin Titin Yariyanti, serta perwakilan Dinas Koperindag Banyuasin.

Netta mengatakan, penguatan branding berbasis kekayaan intelektual akan memberikan perlindungan hukum terhadap produk dan karya daerah, sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Melalui penguatan branding ini, potensi daerah dapat terlindungi dengan baik dan memiliki nilai tambah. Salah satu langkah yang telah dilakukan Banyuasin adalah mematenkan Batik Bajumpe sebagai produk khas daerah yang dikelola melalui Dinas Koperindag Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Ini bukan hanya tentang perlindungan produk, tetapi juga menjaga identitas budaya daerah serta mendukung peningkatan perekonomian masyarakat Banyuasin,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa penguatan kekayaan intelektual merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan pelestarian warisan budaya. (ril)

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *