BANYUASIN, SUMSEL – Sebanyak 474 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, akan menerima Bantuan Pangan Beras dari program bantuan pangan Pemerintah Pusat untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Kepala Desa Lubuk Lancang, Rusdi Tamrin, SH, melalui Kasi Kesejahteraan Pemerintah Desa Lubuk Lancang, Tabrani, menyampaikan bahwa bantuan tersebut mulai dapat diambil masyarakat besok, Kamis (3/9/2026).
Setiap KPM menerima 3 karung beras, dengan berat masing-masing 10 kilogram, sehingga total bantuan yang diterima setiap KPM sebanyak 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan.
Pengambilan bantuan dijadwalkan berlangsung selama lima hari kerja, yakni Kamis (03/09), Jumat, Sabtu, Senin, hingga Selasa (08/09/26), dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Proses pengambilan Bantuan Pangan Beras dipusatkan di Gedung Perpustakaan Desa Lubuk Lancang yang berada di samping Kantor Desa Lubuk Lancang. Pembagian bantuan dilakukan oleh pegawai dari pihak Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh.
Untuk KPM yang mengambil bantuan secara langsung, diwajibkan membawa Undangan, KTP dan KK asli beserta fotokopinya.
Bagi KPM yang pengambilannya diwakili oleh anggota keluarga yang masih tercantum dalam satu KK, perwakilan wajib membawa KTP asli miliknya, serta KTP asli dan KK asli milik KPM penerima beserta fotokopinya sesuai ketentuan administrasi.
Sementara itu, apabila pengambilan diwakili oleh orang yang berada di luar KK penerima, pihak yang mewakili wajib membawa KTP asli dan KK asli miliknya, serta membawa KTP asli dan KK asli milik KPM penerima beserta fotokopinya.
Kami mengimbau seluruh KPM agar memperhatikan jadwal pengambilan dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dibawa untuk menghindari kendala saat proses pengambilan bantuan.
“Program Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus meringankan beban pengeluaran rumah tangga bagi keluarga penerima manfaat.”Himbauannya. (Ind)

