Diduga Menjual Sabu-sabu, Warga Nusa Makmur Diamankan Polsek Air Kumbang.

BANYUASIN – SR (32) seorang warga Desa Nusa Makmur Kecamatan Air Kumbang, diamankan Polisi Sektor (Polsek) Air Kumbang Polres Banyuasin. Pelaku diduga menjual barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu terungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/ A- 04/ VIII/2024/SPKT/Polda Sumsel /Polres BA/Sek AK, Tanggal 18 Agustus 2024.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, terduga pelaku SR (32) merupakan seorang petani/pekebun,  beralamat di RT 003 RW 000 Dusun II Suka Sejati Desa Nusa Makmur Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Menurut informasi, terduga pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang. Mendapati informasi itu, sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

” Dari informasi itu, Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH, langsung perintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta anggota Reskrim untuk mencari kebenaran informasi tersebut, ” kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Senin (19/08/24).

Lebih lanjut Sutedjo, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, setiba di Desa Sidomulyo petugas melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang dicurigai dan menurut informasi bahwa ciri-ciri orang tersebut memang benar yang diduga sering menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Saat Kanit Reskrim beserta anggota mendekati pelaku, saat itu sedang berada didepan rumah warga, setelah mengetahui ada petugas, pelaku pun seketika itu langsung melarikan diri ke belakang rumah warga dan dilakukan pengejaran oleh petugas dan kemudian berhasil ditangkap.

” Saat diamankan terduga pelaku sempat membuang Barang Bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada digenggaman tangan kiri namun diketahui, oleh petugas memerintahkan terduga pelaku untuk mengambilnya kembali, ” jelasnya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Air Kumbang guna proses lebih lanjut. Dan terduga pelaku dikenakan pasal sebagimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

” Adapun barang bukti turut disita berupa 2 buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah pirek kaca, 1unit handphone merk Oppo seri A77 warna biru, 3 buah kartu ATM. Kemudian, 1 buah korek api gas warna biru, uang tunai sebesar Rp. 135.000,00, dan 1 buah tas selempang warna biru dongker merk Eiger. ” Terang AKP Setedjo. (***).

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *