BANYUASIN – Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, hadiri upacara pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin.
Pemberian remisi kepada WBP Lapas Kelas IIA dan Lapas Narkoba Banyuasin, itu dalam rangka memperingati HUT RI Ke 79 Tahun 2024, dimana sebanyak 928 WBP mendapatkan remisi dengan besaran bervariasi. Kegiatan acara tersebut berlangsung dihalaman Lapas Kelas llA Banyuasin, Sabtu (17/08/24) Pukul 13.00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, bahwa remisi yang diberikan Ini sudah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku bagi WBP dengan syarat yang sudah ditentukan.
” Adapun WBP mendapat remisi pengurangan hukuman sebanyak 928 orang diantaranya remisi bebas sebanyak 18 oang terdiri dari 17 orang WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin dan 1 orang WBP Lapas Narkoba,” jelas AKP Sutedjo, Senin (19/08/24).
Lebih lanjut dikatakannya Pemberian remisi kepada WBP ini merupakan bentuk dari apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program- program yang diselenggarakan oleh pelaksana pembinaan pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
” Remisi diberikan kepada WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin dan Lapas Narkoba telah di atur dalam pasal 14 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ” katanya.
Kegiatan acara dihadiri Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid S.STP MSi, Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng, Dandim 0430 Banyuasin, Kejari Banyuasin, Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin, Ketua Pengadilan Agama Banyuasin, Kadinsos Banyuasin, Ketua BNK Banyuasin, Kasiwas Polres Banyuasin, Kapolsek Pangkalan Balai, Kalapas Kelas IIA Banyuasin, Kalapas Narkoba, dan Staf Lapas Banyuasin serta Narkotika Banyuasin. (***).

