Suak Tapeh – Dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Biyuku menggelar Musyawarah Desa (Musdes).
Kegiatan Musyawarah Desa APBDes itu berlangsung di kantor Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Kamis (21/03/24).
Kepala Desa (Kades) Biyuku Pandi Hardiansyah S.Sos mengungkapkan bahwasannya kegiatan Musyawarah Desa APBDes ini merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD melalui peraturan desa.
” APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” jelasnya.
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa (DD), jelas kades Pandi, Hal itu diatur dalam pengelolaan dana desa juga diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 146/PMK/2023 tentang pengelolaan dana desa, sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (2) yang berbunyi pemerintah desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana desa.
” Pemerintah desa diwajibkan menganggarkan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana desa untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, serta kegiatan penanganan Stunting, ” katanya.
Setelah melalui serangkaian dari pembahasan dalam kegiatan musyawarah desa, semua peserta yang hadir menyepakati APBDes Desa Biyuku Tahun Anggaran 2024.
Acara diakhiri dengan penandatangan berita acara musyawarah desa khusus oleh pemerintah desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam peraturan desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2024.