Polres Banyuasin Ungkap 10 Kasus 3C dan Kejahatan Seksual

BANYUASIN, SUMSEL, — Satreskrim Polres Banyuasin mengungkap 10 perkara tindak pidana sepanjang Januari 2026, yang didominasi kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) serta kejahatan seksual, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh fungsi dan jajaran Polres Banyuasin yang dipimpin oleh Satreskrim.

Dari total 10 perkara, terdiri atas kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata tajam, serta satu kasus percobaan pemerkosaan.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi mengamankan lima orang tersangka. Salah satu di antaranya diketahui telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun TKP lainnya.

Sementara itu, dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan satu tersangka, pencurian dengan kekerasan (curas) satu tersangka, kepemilikan senjata tajam dua tersangka, serta satu tersangka dalam kasus percobaan pemerkosaan.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam dan peralatan yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya, dan hasil barang bukti berupa kendaraan bermotor.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus 3C ini merupakan bentuk komitmen Polres Banyuasin dalam menuntaskan perkara sekaligus sebagai langkah pencegahan kejahatan.

“Kami akan menindak tegas para pelaku 3C maupun pelaku kejahatan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Risnan Aldino. (Ind).

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *