Polres Banyuasin Perketat Jalur Mudik, Truk Besar yang Melanggar Langsung Diamankan

BANYUASIN, SUMSEL, – Polres Banyuasin memperketat pengawasan di Jalintim Palembang–Betung dengan menindak kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang tetap beroperasi saat masa mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Penertiban ini dilakukan untuk menekan potensi kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, melalui Kabag Ops Kompol Azmi Halim Permana, menegaskan bahwa kendaraan logistik golongan besar yang melanggar pembatasan operasional akan langsung diamankan hingga masa larangan berakhir.

“Kami menertibkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pembatasan operasional truk angkutan barang. Kendaraan yang masih nekat beroperasi kami kandangkan hingga pemberlakuan SKB berakhir pada 29 Maret 2026 mendatang,” ujar Kompol Azmi kepada wartawan, Sabtu (14/3/26).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino turun langsung memimpin operasi di lapangan. Didampingi Kabag Ops Kompol Azmi Halim Permana dan Kabag Log Polres Banyuasin. Ia memantau proses penertiban truk yang terjaring razia di dua kantong parkir yang telah disiapkan di sepanjang Jalan Palembang–Betung, yakni di RM Bunga Tanjung Jaya Km 35 dan pintu gerbang masuk Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Km 52.

Personel Satlantas Polres Banyuasin dikerahkan penuh dalam operasi ini. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga melaksanakan penyekatan dan pengawalan terhadap kendaraan yang diarahkan ke lokasi penampungan. Langkah itu dilakukan agar proses penindakan berlangsung tertib tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.

Kehadiran Kapolres di lokasi sekaligus memastikan seluruh rangkaian tugas berjalan sesuai prosedur serta memberi arahan langsung kepada personel. Sementara itu, Kabag Log Polres Banyuasin memastikan sarana dan prasarana pendukung di lokasi penampungan tersedia, termasuk kebutuhan dasar bagi pengemudi yang terdampak.

“Tim Satgas Raket Lantas Polres Banyuasin juga melaksanakan patroli roda dua untuk mengantisipasi kendaraan yang mencoba menyerobot atau memaksa melintas, terutama jika volume kendaraan di Jalintim Palembang–Betung mulai tinggi,” jelas Kompol Azmi.

Patroli tersebut menjadi bagian dari langkah antisipasi kepolisian untuk mengurai potensi kepadatan di jalur rawan macet, sekaligus memastikan tidak ada truk besar yang lolos dari pengawasan.

Ia menambahkan, pengawasan terpadu akan terus dilakukan di sejumlah titik strategis jalur mudik di wilayah hukum Banyuasin, termasuk persimpangan utama dan pos pengamanan.

“Kami mengimbau perusahaan dan pengemudi truk agar mematuhi aturan ini. Keselamatan dan kelancaran arus mudik masyarakat adalah prioritas utama. Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar ditegakkan demi kenyamanan bersama,” tegasnya.

Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.

Kendaraan itu tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang. (Rill)

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *