BANYUASIN SUMSEL — Kasus tindak pidana pembunuhan menggemparkan warga Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/09/26) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial S meninggal dunia setelah diduga diserang oleh anak kandungnya sendiri berinisial SM.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, SM diduga telah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban sebelum kejadian berlangsung. Bahkan, sehari sebelum peristiwa, Rabu (16/09/26), pelaku disebut telah menaruh sebilah parang di dapur rumah.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi.
Peristiwa kemudian terjadi pada Kamis (17/09/26) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat korban sedang tidur di rumahnya, SM diduga mengambil parang yang sebelumnya telah diletakkan di dapur dan kemudian melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia.
Informasi mengenai kejadian itu diterima Kapolsek Pulau Rimau AKP Masrul Sumaryanto, S.H., sekitar pukul 11.40 WIB dari Kepala Desa Teluk Betung M. Ali,. SHi.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan KSPK, Kanit Reskrim Bripka Ramita, bersama personel Unit Opsnal untuk segera mendatangi lokasi kejadian.
Sekitar pukul 11.56 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Petugas kemudian berhasil mengamankan SM yang ditemukan bersembunyi di rumah kakaknya yang berada di seberang rumah korban. SM selanjutnya dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga melakukan pencarian barang bukti dan mengamankan satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar, S.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan kejadian juga telah diamankan. Keterangan mengenai motif sakit hati serta adanya niat sebelum kejadian masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi,” ujar Iptu Abu Bakar.
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif, kronologi, serta unsur pidana yang terpenuhi dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banyuasin dan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penanganan perkara.
Dalam perkara tersebut, SM diduga dijerat dengan Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.
Pasal 458 mengatur tindak pidana pembunuhan, sedangkan Pasal 459 mengatur pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Polres Banyuasin memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk kepentingan proses penyidikan. (Rill)

