Ketua Panwascam Pulau Rimau Melantik 17 Orang PKD.

Pulau Rimau – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin melantik 17 orang Pengawas Pemilu Keluaran/Desa (PKD) dalam wilayah 17 Desa Kecamatan Pulau Rimau.

Pelantikan bertempat di Ruko samping sekretariat Panwascam, jalur 8 Desa Sumber Mulyo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Minggu (02/06/24).

Ketua Panwascam Pulau Rimau, Aris Setiawan dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa PKD merupakan salah satu badan Ad Hoc dalam Pilkada 2024 yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan. Tugas utama PKD adalah mengawasi proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tingkat kelurahan/desa.

” PKD bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi. Kami bersama PKD akan mengawasi setiap tahapan untuk mencegah dan menangani pelanggaran, ” katanya kepada Click Banyuasin.

Lebih lanjut Aris Setiawan menyampaikan agar PKD memiliki peran vital dalam melakukan pencegahan dan pengawasan sehingga integritas dan kejujuran pemilihan harus terus terjaga.

Ketua Panwascam Pulau Rimau Aris Setiawan, didampingi oleh komisioner lainnya melantik 17 orang PKD Kecamatan Pulau Rimau.

” Diharapkan PKD dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi. Mereka harus selalu siap untuk memantau dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan, ” ucapnya.

Selain itu Aris menegaskan bahwasanya PKD memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa suara masyarakat dihargai dan hasil pemilihan mencerminkan pilihan warga secara adil.

” Selamat kami ucapkan kepada seluruh PKD yang telah dilantik hari ini. Semoga semua dapat menjalankan amanah ini , ” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan pelantikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Siti Holijah, Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Raden Zakaria, Ketua PPK Pulau Rimau Edi Slamet SPd, Camat Pulau Rimau Sumito SH MSI, Kapolsek Pulau Rimau Selat Penuguan AKP Safarudin SH, Kades Sumber Mulyo Hadi Mulyo, dan para tamu undangan lainnya. (fas).

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *