BANYUASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam Operasi Pekat Musi 2025, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial DAS (34) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan terjadi pada Jumat (21/2/25) sekitar pukul 23.30 WIB di depan Lorong Aben, Jalan Pangeran Ayin, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa. Tim Unit 1 Satres Narkoba yang sudah melakukan pengintaian sebelumnya langsung mengamankan DAS dan melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa: 3 paket sabu-sabu seberat bruto 2,07 gram, 2 plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 sekop kecil berbahan pipet, dan 1 kotak rokok merek Samsoe warna hitam
Saat diinterogasi, DAS mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan siap untuk diedarkan.
Kasatres Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin, S.H., menyampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polres Banyuasin guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika, terutama menjelang bulan Ramadan,” ujarnya.
Operasi Pekat Musi 2025 sendiri merupakan langkah strategis Polres Banyuasin dalam menekan angka kriminalitas narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan 1446 H. “Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkoba serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa,” tambah AKP Najamudin.
DAS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polres Banyuasin mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (*)