BANYUASIN SUMSEL — Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD Kabupaten Banyuasin mencapai kesepakatan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD (RAPBD) Banyuasin 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna VI Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (14/09/26).
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin tersebut menjadi bagian penting dari proses pembahasan perubahan anggaran daerah. Sebelumnya, pembahasan dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuasin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais mengatakan, pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 telah dilakukan bersama TAPD dalam beberapa hari terakhir hingga akhirnya menghasilkan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
“Beberapa hari ini DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin mengadakan pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Dari hasil pembahasan telah mendapatkan persetujuan bersama,” ungkap Abdul Rais.
Menurut Abdul Rais, perubahan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting sekaligus menjadi pijakan awal dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, arah penetapan prioritas anggaran difokuskan pada kebutuhan masyarakat yang dinilai penting serta memiliki jangkauan manfaat yang luas. Dengan demikian, penggunaan anggaran diharapkan dapat berjalan secara ekonomis, efisien dan efektif.
“Tujuan dalam penetapan prioritas di dalam KUA-PPAS yaitu terpenuhinya kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya,” tegasnya.
Selain menentukan prioritas, penyusunan perubahan anggaran juga diarahkan untuk mengurangi risiko dan ketidakpastian dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Program yang nantinya dituangkan dalam Perubahan APBD diharapkan lebih realistis, sehingga mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH, MH., menegaskan pentingnya penyelarasan program pembangunan daerah dalam proses penyusunan perubahan APBD.
Menurutnya, program prioritas Kabupaten Banyuasin sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa terus diselaraskan dengan Asta Cita sebagai program prioritas pemerintah pusat serta Nawa Bhakti Satya sebagai program prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Program prioritas Kabupaten Banyuasin sebagaimana dalam Sapta Karsa telah diselaraskan dengan Asta Cita program prioritas pemerintah pusat maupun Nawa Bhakti Satya program prioritas Provinsi Sumatera Selatan,” terang Askolani.
Ia mengatakan, langkah sinkronisasi tersebut diperlukan agar arah pembangunan Kabupaten Banyuasin tetap berada dalam satu garis kebijakan dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan adanya penyelarasan tersebut, pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi dan tetap sejalan dengan prioritas pembangunan nasional serta provinsi.
Setelah KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 disepakati, pemerintah daerah akan melanjutkan proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Banyuasin untuk kembali dibahas bersama sebagai tahapan lanjutan menuju penetapan Perubahan APBD 2026.
“Setelah perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini disepakati, kami akan melanjutkan untuk penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dan akan segera kami sampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama,” pungkasnya. (Ind)

